Kamis, 10 Maret 2011

menghargai keputusan bersama pkn kelas 5 sd

" Menghargai Keputusan Bersama "
Saat kita bangun tidur di pagi hari,kita pasti berpikir apa yang akan kita lakukan.Apakah kita langsung mandi, atau mau makan terlebih dahulu.Lalu kita akan pergi ke sekolah jalan kaki atau naik sepeda.
Pilihan-pilihan seperti di atas akan muncul terus menerus sepanjang hari,sampai akhirnya kita tertidur lagi.Ketika kita memilih satu dari sekian banyak pilihan yang ada,berarti kita telah membuat suatu keputusan.
Jadi, keputusan adalah pilihan yang diambil oleh seseorang,untuk dilaksanakan dari berbagai macam pilihan yang ada.

"Pengambilan Keputusan"
Keputusan bisa diambil atau dibuat oleh seseorang/beberapa orang.Sebuah keputusan bisa diambil oleh satu orang apabila orang tersebut memiliki kekuasaan.
Dalam kehidupan sehari- hari, terkadang dalam mengambil keputusan itu ada yang mudah dan ada juga yang sulit.Apalagi kalau dampak dari keputusan yang diambil itu besar dan menyangkut orang banyak.

"Mengambil Keputusan Bersama "
Keputusan bersama dibuat apabila keputusan tersebut menyangkut kebutuhan orang banyak.
Ada 2 cara pengambilan keputusan bersama, yaitu
1.Musyawarah untuk mufakat.
Musyawarah untuk mufakat terjadi apabila semua orang setuju .Apabila ada satu orang saja
anggota musyawarah yang menolak,maka musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai.
Lalu untuk menyelesaikan masalah tersebut,dapat dilakukan dengan cara pengambilan keputusan yang ke dua.

2.Pengambilan Suara
setiap anggota musyawarah memiliki satu hak suara dan mereka berhak berpendapat sesuai keinginannya,Suara yang terbanyak adalah yang menjadi kaputusan.

"Melaksanakan Keputusan Bersama "
keputusan bersama harus ditaati,karena keputusan bersana dibuat untuk kepentingan bersama,dan di putuskan atas kesepakatan bersama.

Selasa, 22 Februari 2011

Pemerintahan Desa


  1. Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah.
    1. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung.
    2. Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW. RW sendiri terdiri atas beberapa RT.
    3. Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
  2. Kelurahan Di daerah perkotaan desa disebut Kelurahan, merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
    1. Kampung terdiri atas beberapa RW.
    2. RW terdiri atas beberapa RT.
    3. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.
    4. Lurah adalah pegawai negeri sipil / pemerintah.
    5. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota / bupati atas usul camat.
  3. Pemerintahan Desa; Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    Pemerintah desa terdiri atas:
    1. Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
    2. Pamong desa atau perangkat terdiri atas:
      1. Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan.
      2. Kepala Urusan (Kaur). Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
      3. Kepala dusun atau kebayan, pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
      4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. Masa jabatan BPD selama 6 tahun. Tugas BPD antara lain;
        1. menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
        2. menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dan perangkat desa,
        3. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
      5. Pengertian Desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan  masyarakat setempat, berdasarkan asal asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      6. Syarat terbentuknya sebuah desa, antara lain:
        1. Jumlah penduduk; Di Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sedangkan di Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK. Adapun di Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, dan Papua paling sedikit 750 jiwa.
        2. Luas wilayah; harus ada batas yang jelas.
        3. Bagian wilayah kerja; terdiri atas beberapa dusun.
        4. Perangkat desa.
        5. Sarana dan prasarana; seperti kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan irigasi untuk kelancaran pembangunan
      7. Beberapa daerah menyebut desa dengan nama yang berbeda antara lain : Nagari di Sumatra Barat, Gampon g di Provinsi NAD,Lemban di Sulawesi Selatan,Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua,Ne geri di Maluku.
      8. Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
        1. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
        2. Karang Taruna.
        3. Koperasi.
        4. Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
        5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).
        6. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP).

Jumat, 11 Februari 2011

pemerintahan daerah di Indonesia

Pemerintahan daerah di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Indonesia
Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia




Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
  • Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
  • Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota

 Pembentukan dan Penghapusan

Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan;
  4. yustisi;
  5. moneter dan fiskal nasional; dan
  6. agama.

 Urusan Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Penyelenggara Pemerintahan

Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.